PEMERINTAH KOTA BLITAR
P E N G U M U M A N
Nomor : 811/04-CPNS.13/422.201.2/2013
Tentang
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013
Berdasarkan penetapan persetujuan rincian alokasi formasi CPNS Daerah Kota Blitar Tahun 2013 oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : R/028.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dan Keputusan
Walikota Blitar Nomor : 871/119/410.201.2/2013 tanggal 19 September 2013 , bahwa Pemerintah Kota Blitar akan
mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum sejumlah 50 orang untuk tenaga pendidikan (guru),
dengan penjelasan sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN KODE
JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KODE
PENDIDIKAN
JUMLAH
KEBUTUHAN
1. Guru Kelas 1002006 S1 PGSD 5110984 42
2. Guru Teknik Permesinan 1008021
S1 Pendidikan Teknik Mesin 5110221
1
S1 Teknik Mesin dan Akta IV / sertifikat
profesi 5190194
3. Guru Desain Komunikasi
Visual 2018310
S1 Pendidikan Desain Komunikasi Visual 5191122
2
S1 Desain Komunikasi Visual dan Akta IV /
sertifikat profesi 5191146
4. Guru Kecantikan Rambut 2018318
S1 Pendidikan Tata Rias 5110554
2
S1 Tata Rias dan Akta IV / sertifikat profesi 5191147
5. Guru Produksi Perhotelan 2018319
S1 Pendidikan Perhotelan 5191124
S1 Perhotelan dan Akta IV / sertifikat profesi 5191148 1
D IV Perhotelan dan Akta IV / sertifikat
profesi 5010014
6. Guru Teknik Elektronika 1008022
S1 Pendidikan Teknik Elektro 5110231
1
S1 Teknik Elektro dan Akta IV / sertifikat
profesi 5191149
7. Guru Teknik Bangunan 2018320
S1 Pendidikan Teknik Bangunan 5110212
1
S1 Teknik Sipil dan Akta IV / sertifikat profesi 5191150
JUMLAH KESELURUHAN 50
I. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. PERSAYARATAN UMUM, terdiri dari :
1. Warga Negara Republik Indonesia,
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS,
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta,
6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap,
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah.
B. PERSYARATAN KHUSUS, terdiri dari :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan jabatan/pekerjaan yang dilamar,
2. Berkelakukan baik,
3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan tidak bertato,
4. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada 1 Januari 2014.
Belum ada tanggapan untuk "informasi CPNS Kota Blitar 2013"
Post a Comment