samanhudi anwar menegaskan , kedepan akan membuat peraturan yang tegas terkait dengan masalah karaoke atau tempat hiburan yang nakal yang tetap buka selama Ramadhan. baik tempat hiburan yang murni karaoke atau hotel yang memiliki fasilitas karaoke. seperti diketahui sebelumnya salah satu tempat hiburan GM selama dua tahun ini tetap buka selama bulan ramadhan. tahun depan Samanhudi akan mengancam akan memberikan hukuman dengan denda 50 juta. pada bulan Ramadhan ini Komisi 1 DPRD kota blitar melakukan sidak ke TKP dan diketahui ternyata tempat karaoke ini masih buka selama Ramadhan
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "pemkot akan beri sanksi tegas pada tempat hiburan yang nakal"
Post a Comment